Blog
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM) TRIWULAN IV TAHUN 2022
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survey IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan pada suatu lembaga layanan publik. Begitu pula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon juga melakukan survey IKM untuk melihat sejauh mana mutu pelayanan yang telah diberikan kepada pengguna layanan perijinan. Mutu Pelayanan dapat dilihat pada Tabel 1.
Mutu Pelayanan |
|
A ( Sangat Baik) |
88.31 – 100 |
B ( Baik ) |
76.61 – 88.30 |
C ( Kurang baik ) |
65.00 – 76.60 |
D (Tidak Baik ) |
25.00 – 64.99 |
Tabel 1. Tabel Mutu Pelayanan
Unsur unsur pelayanan beserta nilai rata rata hasil survey yang telah dilakukan dapat dilihat pada Tabel 2. Nilai rata rata didapat dari 250 responden.
Tabel 2. Tabel Unsur Pelayanan dan Nilai yang dicapai
Setelah dikonversi IKM DPMPTSP Kota Ambon adalah 85,736. Pencapaian triwulan pertama ini menempatkan mutu pelayanan DPMPTSP Kota Ambon berada pada penilaian BAIK.
<table align="\"\\"\\\\"center\\\\"\\"\"" border="\"\\"\\\\"1\\\\"\\"\"" cellpadding="\"\\"\\\\"1\\\\"\\"\"" cellspacing="\"\\"\\\\"1\\\\"\\"\"" style="\"height:272px;" width:515px\"="">