Sejarah Umum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon
Kelembagaan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (KPPSP) awal dibentuk tahun 2008 dengan nama Kantor Pelayanan Publik (KPP) sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon. Sebagai tindak lanjut diterbitkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 21 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di kota Ambon, maka upaya pemerintah kota Ambon dalam mewujudkan program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon yaitu Ambon yang berkualitas dalam pelayanan publik program dimaksud adalah “pengetahuan kepasitas kelembagaan PTSP” dari kantor pelayanan publik menjadi badan pelayanan perizinan terpadu kota Ambon, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon. Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efisien dan efektif serta perkebangan keadaan, kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Peraturan Daerah Kota Ambon Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016. Dalam kedudukan sebagai instansi teknis yang bertugas menangani urusan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon, diberi kewenangan merencanakan, mengembangkan, mengawasi dan mengendalikan serta mempromosikan potensi dan peluang investasi. Tujuannya untuk menarik minat investor yang pada gilirannya dapat meningkatkan investasi di kota Ambon. Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dalam tugas melayani mesyarakat, maka susunan organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 31 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.
